HomeHomeBerhentikan Pj Bupati Bupati Buton dari JPT Pratama, Gubernur Sultra Disebut Menyalahgunakan...

Berhentikan Pj Bupati Bupati Buton dari JPT Pratama, Gubernur Sultra Disebut Menyalahgunakan Kewenanangan

Published on

spot_img


GUBERNUR Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi diduga menyalahgunakan karena menerbitkan Surat Keputusan Nomor 474 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara.

SK tersebut ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Sultra Ali Mazi di Kendari pada Senin, 7 Agustus 2023. Dalam salinan SK, penulisan tanggal, bulan, dan tahun ditulis dengan tulisan tangan. Secara spesifik, SK itu memuat dua poin pada diktum memutuskan.

Pertama, memberhentikan “saudara Drs. Basiran, M.Si” dengan pangkat Pembina Utama Madya dan golongan ruang IV/d dari jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan selanjutnya ditempatkan sebagai staf pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Sultra. Kedua, keputusan ini mulai berlaku sejak  tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

“Penerbitan atau penetapan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 474 Tahun 2023 tersebut oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dilakukan tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai Ketentuan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Basiran usai bertemu dengan jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), di Gedung Itjen Kemendagri, Gambir, Jakarta lewat keterangan yang diterima, Kamis (10/8)

Saat ini, Basiran masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Buton, Sultra terhitung efektif sejak 24 Agustus 2023. Basiran dilantik oleh Gubernur Ali di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra. Pelantikan ini berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.74—5121 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buton Sulawesi Tenggara dalam Posisi Jabatan Struktural Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang ditetapkan dan ditandatangani Mendagri Jenderal Polisi (Purnawirawa) Muhammad Tito Karnavian pada 12 Agustus 2022.

Basiran menjelaskan, setelah menerima SK Gubernur Sultra Nomor 474 Tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur Ali, ia langsung membuat dan menyampaikan laporan pengaduan ditujukan kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga terkait dan DPR dengan surat tertanggal 8 Agustus 2023 beserta lampirannya.

“Saya sudah melaporkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi atas Tindakan Penyalahgunaan Kekuasaan Gubernur Sulawesi Tenggara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB); Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); dan Ketua Komisi II DPR,” tegas Basiran.

Menurut Basiran, alasan atau dasar pertimbangan Ali Mazi memberhentikannya sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sultra Eselon IIa sangat subjektif. Dalam SK Gubernur Sultra Nomor 474 Tahun 2023, Ali Mazi menyebutkan bahwa pemberhentian Basiran karena Basiran dianggap tidak memiliki loyalitas dan tidak disiplin, tidak mempunyai dedikasi dan kepatuhan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan. Ia juiga dinilai telah melampaui kewenangan dan melanggar ketentuan yang ada, khususnya dalam membangun komunikasi dan koordinasi terhadap instruksi dan kebijakan pimpinan daerah Pejabat Pembina Kepegawaian maupun menjalin koordinasi dan hubungan kerja sama dengan unsur-unsur penyelenggara pemerintahan lainnya di daerah.

Masih berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 474 Tahun 2023, Ali Mazi juga hanya mendasari pemberhentian Basiran dengan memperhatikan Surat DPRD Kabupaten Buton Nomor 200.1.3.3.34 tertanggal 10 Mei 2023 perihal Usulan Pemberhetian Pj Bupati Buton (Basiran). Di dalam SK itu tidak ada satupun surat atau rekomendasi usulan baik dari Kemendagri maupun KASN dan BKN.

“Anggapan dan penilaian yang dipergunakan Ali Mazi selaku Gubernur Sultra sebagai alasan atau pertimbangan memberhentikan saya, itu subjektif selama saya menjabat sebagai Pj Bupati Buton. Memang mutasi, rotasi, pengangkatan maupun pemindahan itu adalah hak preogratif Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi ada syarat dan ketentuan serta prosedur yang harus dilewati. Jadi, tidak serta-merta saya bisa diberhentikan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi,” ungkapnya.

Baca juga: DPRD Sulsel Tidak Ajukan Nama Penjabat Gubernur


Ia menekankan, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota jelas sekali memastikan bahwa ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati atau Pj Wali Kota tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Pada Pasal 14 ayat (2) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menegaskan bahwa seorang Pj Bupati atau Pj Wali Kota bisa diberhentikan dengan pengecualian terpenuhi tujuh syarat.

Baca juga: DPRD Kota Bandung Godok Nama Pj Wali Kota

Syarat pertama, menindaklanjuti hasil evaluasi Mendagri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Kedua, Pj Bupati dan Pj Wali Kota ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana. Ketiga, memasuki batas usia pensiun. Keempat, menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang. Kelima, mengundurkan diri. Keenam, tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang. Ketujuh, meninggal dunia.

Basiran bilang, dari uraian isi Pasal 14 ayat (2) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 di atas tampak jelas bahwa tidak ada satupun poin yang menyatakan seorang Pj Bupati bisa diberhentikan dalam jabatan JPT Pratama yang melekat padanya. Oleh karenanya, Basiran memastikan ia tidak bisa diberhentikan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi.

“Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang memberhentikan saya dari jabatan JPT Pratama dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara — yang saat ini saya sedang melaksanakan tugas negara sebagai Pj Bupati Buton untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Buton berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan — adalah perbuatan sewenang-wenang tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta perbuatan ini merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan Ali Mazi sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara atau Penjabat Pembina Kepegawaian,” demikian Basiran berujar.

Ia melanjutkan, perbuatan Ali Mazi selaku Gubernur Sultra juga telah merusak tatanan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Akibat dari tindakan Ali Mazi itu pula telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di kalangan masyarakat Kabupaten Buton, bahkan berpotensi mengganggu stabilitas politik dan keamanan di Kabupaten Buton menjelang Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak tahun 2024.

“Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi tersebut akan menjadi citra buruk dan menciderai kebijakan pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada masa transisi menuju Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024,” tandasnya.  (H-3)





Source link

Latest articles

Buang Keunggulan Dua Gol di Kandang Galatasaray, MU di Ambang Tersingkir dari Liga Champions

MANCHESTER United terancam tersingkir dari ajang Liga Champions setelah dua kali membuang keunggulan...

NFA perkuat pengelolaan CPP jaga stabilitas pasokan dan harga pangan

Jadi fungsi dari CPP kita laksanakan di 2023 adalah menjaga di hulu mencegah...

SPSL sebut penerapan SROI beri dampak signifikan terhadap program TJSL

Program TJSL kami memberikan nilai manfaat hampir empat kali lipat nilai investasi.Jakarta (ANTARA)...

More like this