HomeHomeBharada E Sudah Bebas, Apa Bedanya Cuti Bersyarat dan Bebas Bersyarat?

Bharada E Sudah Bebas, Apa Bedanya Cuti Bersyarat dan Bebas Bersyarat?

Published on

spot_img



Suara.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bebas dari penjara sejak 4 Agustus 2023. Meski telah bebas, Bharada E belum dinyatakan murni terbebas. Bharada E menjalani cuti bersyarat hingga 31 Januari 2024. 

Pidana penjara yang dijalaninya merupakan sanksi dari tindakannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berkaitan dengan hal tersebut berikut ini perbedaan cuti bersyarat dan bebas bersyarat.

Cuti Bersyarat

Baca Juga:Bebas dari Penjara, Apa Itu Cuti Bersyarat yang Dijalani Richard Eliezer?

Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan yang dilakukan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagi narapidana. Untuk memperolehnya, terdapat syarat yang perlu diperhatikan.

Aturan terkait cuti bersyarat dimuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Pada Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa:

“Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.”

Pasal 114 ayat (1) menegaskan bahwa cuti bersyarat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yakni sebagai berikut:

Baca Juga:Ternyata Sudah Bebas, Berapa Lama Bharada E Dipenjara?

a. Dipidana dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;

b. Telah menjalani minimal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan

c. Berkelakuan baik dalam 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.

Cuti bersyarat diberikan maksimal 6 bulan. Status Richard E pun berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

Bebas Bersyarat

Bebas bersyarat diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Pengertiannya adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke kehidupan masyarakat pasca memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat pembebasan bersyarat tersebut yakni sebagai berikut:

a.     Menjalani pidana minimal 2/3 masa pidana dengan catatan 2/3 itu minimal 9 bulan.

b.     Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana minimal 9 bulan terakhirn dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

c.     Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.

d.     Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

e.     Bagi anak negara, pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah menjalani peminaan minimal 1 tahun.

Selain itu, terdapat dokumen lain yang perlu dilengkapi. Dokumen tersebut yakni:

  1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan.
  2. Laporan perkembangan pembinaan sesuai sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani kepala lapas.
  3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat pembimbing kemasyarakatan dan diketahui kepala lapas.
  4. Surat pemberitahuan ke kejari tentang rencana pengusulan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana.
  5. Salinan register F dari kepala lapas.
  6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
  7. Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan PMH.
  8. Surat jaminan kesanggupan pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, swasta maupun yayasan yang diketahui lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan: narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan pelanggaran hukum, wali tsb membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program pembebasan bersyarat.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma



Source link

Latest articles

More like this

Gubernur Jatim tinjau persiapan operasional Bandara Kediri

Banyak sekali sektor IKM dan UKM, dan ini akan memberikan ruang cukup besar...

Eks Penyelidik KPK Bongkar Borok Firli: Kerap Bocorkan Informasi OTT

Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid...