RM.id Rakyat Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, buronan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, telah mengubah kewarganegaraannya.
“Iya betul (ubah kewarganegaraan). Informasi yang kami peroleh demikian,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (8/8).
Baca juga : Atasi Kasus TPPO, Perlu Kepedulian Dan Gerak Bersama
Komisi antirasuah mengaku heran lantaran Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu bisa mengubah kewarganegaraannya.
“Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain, sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” sesalnya.
Baca juga : Kasus Suap Pengurusan Perkara MA, KPK Garap Windy Idol
Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.
Ketiganya yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Baca juga : Percepat Kemajuan Desa, Perlu Tambahan Anggaran Dana Desa
KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
KPK sendiri telah mendeteksi keberadaan Paulus Tannos. Komisi antirasuah itu menyebut, Tannos berada di Thailand.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.