HomeHomeFerdy Sambo Akhirnya Lolos dari Hukuman Mati

Ferdy Sambo Akhirnya Lolos dari Hukuman Mati

Published on

spot_img


ASKARA – Mahkamah Agung (MA) telah menganulir hukuman mati mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi hukuman penjara seumur hidup, Selasa (8/8).

“Penjara seumur hidup,” Bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8).

Selain Ferdy Sambo, MA juga memangkas hukuman Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf njadi lebih ringan.

Putusan ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi bui seumur hidup

Putri Candrawathi: 20 tahun penjara jadi 10 tahun

Ricky Rizal: 13 tahun penjara jadi 8 tahun

Kuat Ma’ruf: 15 tahun penjara jadi 10 tahun

Diketahui, dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Putusan itu pun dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Ferdy Sambo pun mengambil langkah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Mereka berempat mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak oleh PT DKI Jakarta.





Source link

Latest articles

Kemenkominfo Sosialisasikan IKN Lewat Pertunjukan Voice of Nusantara

PEMERINTAH Indonesia berupaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan daya saing nasional...

E-Retribusi pasar daerah ciptakan transparansi dan efisiensi

ANTARA - Guna mempercepat digitalisasi pasar rakyat, Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mulai menerapkan...

More like this

Kemenkominfo Sosialisasikan IKN Lewat Pertunjukan Voice of Nusantara

PEMERINTAH Indonesia berupaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan daya saing nasional...