HomeBisnisGugatan PKPU Waskita Karya Bakal Diputuskan pada 21 Agustus 2023

Gugatan PKPU Waskita Karya Bakal Diputuskan pada 21 Agustus 2023

Published on

spot_img


TEMPO.CO, Jakarta – Putusan terhadap gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. akan dibacakan pada 21 Agustus 2023 mendatang.

Sidang PKPU Waskita Karya dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari ini dengan agenda pembacaan kesimpulan. Dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP, sidang dijadwalkan pada 10.00 WIB. Namun berdasarkan pantauan Tempo, sidang baru dimulai sekitar 15.00 WIB.

“Keputusan tanggal 21 juga ya? Bisa ya? Hari Senin,” kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut pada Kamis, 10 Agustus 2023. Usai pihak Pemohon dan Termohon sepakat, Ketua Majelis Hakim mengetok palu sidang.

Sebagai informasi, Pemohon pada perkara nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst adalah Donny Hartanto Lasmana. Donny diketahui sebagai pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018. Sedangkan Waskita Karya berstatus Termohon. 

Sidang berakhir dengan cepat. “Nggak sampai satu menit,” kata kuasa hukum Waskita Karya pada rekannya saat keluar dari ruang sidang.

Selanjutnya: Ketika ditanya, kuasa hukum Waskita Karya….





Source link

Latest articles

Menko Marves sebut tiga strategi pembangunan kemaritiman di Indonesia

Tiga strategi utama yaitu strategi ekonomi, politik, dan budayaKupang (ANTARA) - Menteri Koordinator...

Moody’s Turunkan Prospek Peringkat Hong Kong ke Negatif

LEMBAGA pemeringkat Moody's menurunkan prospek peringkat kredit Hong Kong menjadi negatif dari stabil...

More like this

Menko Marves sebut tiga strategi pembangunan kemaritiman di Indonesia

Tiga strategi utama yaitu strategi ekonomi, politik, dan budayaKupang (ANTARA) - Menteri Koordinator...