TEMPO.CO, Bangka Belitung – Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin. Penahanan itu terkait kasus tambang nikel ilegal PT Antam (Persero) di Blok Mandiodo yang ditangani Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kabar penahanan Ridwan Djamaluddin jadi perbincangan hangat masyarakat di Bangka Belitung. Hal tersebut disebabkan Ridwan Djamaluddin pernah menjabat sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Bangka Belitung selama 10 bulan atau sejak 12 Mei 2022 hingga 24 Maret 2023.
Selama menjabat sebagai PJ Gubernur Bangka Belitung, sosok Ridwan Djamaluddin tidak lepas dari kontroversi. Namun yang paling disorot terkait rangkap jabatan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Tambang Timah Ilegal hingga ribut dengan para pengusaha timah.
Dalam pemberitaan Tempo, Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung pernah menyoroti jabatan rangkap Ridwan Djamaluddin. Tidak tanggung-tanggung, Ridwan saat itu memegang jabatan rangkap tiga pekerjaan sekaligus, yakni sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Penjabat Gubernur Bangka Belitung dan Komisaris di MIND ID.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy mengatakan rangkap jabatan Ridwan, utamanya di perusahaan pelat merah, berpotensi timbulnya konflik kepentingan.
“Kami menduga rangkap jabatan itu berbenturan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Yozar kepada Tempo, Jumat, 23 September 2022 lalu.
Yozar menuturkan posisi Ridwan Djamaluddin sebagai Komisaris MIND ID bertentangan dengan Peraturan Pasal 17 huruf a Undang-undang nomor 25 Tahun 2009. Beleid itu, kata dia, menyebutkan pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.
“Hasil pengawasan Ombudsman, ASN rangkap jabatan dengan BUMN dikarenakan masih adanya kelemahan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawasan BUMN berdasarkan Permen BUMN Nomor 2 Tahun 2015,” ucap dia.