Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi melimpahkan kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh Rocky Gerung dan Refly Harun ke Bareskrim Polri.
“Betul. Pukul 10.30 WIB, untuk 3 (tiga) Laporan Polisi yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri“ kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, pada Senin (7/8).
Ade mengungkapkan pihaknya juga turut menyertakan materi dari penyelidikan, baik bukti elektronik hingga keterangan dari saksi maupun ahli.
“Berikut administrasi penyelidikan, barang bukti (dokumen dan dokumen elektronik, hasil klarifikasi terhadap para pelapor, para saksi, para ahli (hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum),” tukas Ade.
Selain itu Ade juga mengatakan dalam pelimpahan ini pihaknya juga menyertakan tiga Laporan Polisi yang dilayangkan mengenai dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya diberitakan, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Indonesia, Joko Widodo. Adapun laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Juli 2023.
Laporan juga dibuat seorang politikus kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahaean. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor laporan STTLP/B/4465/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Selasa 1 Agustus 2023.
Selain itu Organisasi Sayap Relawan Demokrasi Perjuangan (Repdem) juga melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun. Laporan Repdem tersebut telah tergister dengan laporan polisi Nomor: LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 02 Agustus 2023 pukul 18.43 WIB.