Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Ricky Rizal diberikan hukuman 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini diucapkan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam sidang putusan kasasi yang digelar di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8).
“Pemohon kasasi, yaitu Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” ujar Sobandi.
Sementara itu adapun majelis hakim yang ditunjuk dalam sidang kasasi ini yaitu Ketua Majelis Hakim, Suhadi, dengan Hakim Anggota 1 Suharto, Hakim Anggota 2 Supriyadi, Hakim Anggota 3 Desnayeti, dan Hakim Anggota 4 Yohannes Priyana.
Sebelumnya, Ricky Rizal divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2).
Hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas vonis tersebut, Ricky Rizal menyatakan banding pada Kamis (16/2). Banding tersebut diajukan bersamaan dengan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang lain, yakni Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi.