Proses mediasi damai gugatan perdata PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait sengketa lahan Hotel Sultan menemui jalan buntu.
Setelah mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/11), itu gagal, kedua belah pihak akan melanjutkan perkara ke persidangan.
“Mediasi dinyatakan gagal karena tidak ada titik temu. Lanjut ke proses persidangan kembali, rencana Selasa 28 November 2023,” ujar Tim Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto seperti dikutp detikcom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPKGBK menawarkan enam skema kepada PT Indobuildco jika ingin menempati Hotel Sultan. Keenam skema tersebut berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), atau kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur (KETUPI).
“Dari mereka langsung menyampaikan tidak ada titik temu, ya sudah diserahkan ke mediator, langsung dinyatakan mediasi gagal sehingga prosesnya lanjut di persidangan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda. Namun, Yosef tak merinci alasan menolak skema yang ditawarkan itu.
“Mediasi tidak ada titik temu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” ucap Yosef.
Perusahaan sendiri sebenarnya sudah mengajukan proposal mediasi ke PPKGBK terkait Hotel Sultan. Namun, proposal itu tidak direspons.
“PT Indobuildco sudah ajukan proposal mediasi dan itu yang tidak ditanggapi oleh PPKGBK,” ujarnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto tegas tetap menolak perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Pontjo Sutowodi Hotel Sultan.
“Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB (Pontjo Sutowo di Hotel Sultan). Sudah selesai,” tegas Hadi usai menghadiri Rakernas Reforma Agraria di Sheraton Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (31/10) lalu.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia juga telah membekukan izin usaha Indobuildco atas pengelolaan Hotel Sultan karena HGB-nya sudah habis pada April 2023 lalu.
Namun, kubu Pontjo bersikukuh masih menguasai HGB Hotel Sultan hingga 2053.
Klaim ini mengacu pada pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“Diberikan (HGB) 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui 30 tahun. Iya, betul (masih bisa berlaku sampai 2053),” ujar Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva.
(sfr/agt)