HomeEkonomiPemda Usul UMP DKI 2024 Cuma Naik Rp165 Ribu

Pemda Usul UMP DKI 2024 Cuma Naik Rp165 Ribu

Published on

spot_img



Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah daerah (pemda) DKI Jakarta mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) UMP 2024 hanya naik Rp165 ribu menjadi Rp5.067.381.

Dasar perhitungannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun UMP DKI tahun lalu sebesar Rp4.901.798


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut diketahui dalam Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Jumat (17/11) malam. Ada tiga rekomendasi terkait besaran UMP DKI Jakarta 2024 berdasarkan usulan pemda, pengusaha dan buruh.

Unsur pemda mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 berdasar formula PP Pengupahan terbaru menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP Jakarta 2024 naik menjadi Rp5.067.381.

Unsur pengusaha mengusulkan menggunakan alfa 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi Jakarta. Maka, UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.043.068.

Sementara usulan serikat pekerja tidak mengacu pada PP Pengupahan terbaru. Buruh menginginkan kenaikan 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta sebesar 1,89 persen, ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sebesar 4,96 persen, ditambah indeks tertentu sebesar 8,15 persen. Hasilnya, UMP DKI tahun depan Rp5.637.068.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan besaran UMP DKI Jakarta diumumkan paling lambat hari ini (21/11).

“Iya iya, paling lambat. Besok, 21 (November) paling lambat,” kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11).

Meski begitu, Heru enggan membeberkan besaran kenaikan UMP DKI Jakarta. Ia hanya mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu ke PP 51 2023,” ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

(lna/pta)






Source link

Latest articles

More like this