HomeBisnisPemerintahan Khusus Akan Dibentuk di IKN, Apa Maksudnya?

Pemerintahan Khusus Akan Dibentuk di IKN, Apa Maksudnya?

Published on

spot_img


TEMPO.CO, Jakarta – Penyelenggaraan dan bentuk pemerintahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan bersifat khusus dengan nama Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Hal ini disampaikan oleh Deputi Pengendalian Pembangunan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Thomas Umbu. Dia mengatakan bahwa IKN akan memiliki bentuk pemerintahan khusus dengan tata kelola yang berbeda dengan bentuk pemerintahan administratif di daerah lain.

“Otoritas IKN akan menjalankan peran pemerintah daerah khusus layaknya kewenangan pemerintah daerah pada umumnya, namun, dengan kriteria kekhususan tertentu,” kata Thomas Umbu di Balikpapan, Senin, 7 Agustus 2023 seperti melansir dari Antara.

Lantas, seperti apa pemerintahan khusus yang akan dibentuk di IKN? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Otoritas IKN Kaji Perubahan Pembagian Administratif

Saat Konsultasi Publik Revisi Undang-undang IKN yang digelar di Balikpapan, Deputi Pengendalian Pembangunan Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Thomas Umbu menjelaskan bahwa kewenangan khusus Otoritas IKN akan mengubah pembagian wilayah administratif di setiap tingkatan pemerintahan. Rancangan ini, kata Thomas, sedang dikaji dan akan diatur dalam perubahan Undang-Undang IKN.

Lebih lanjut, Thomas mengatakan bahwa pembagian wilayah di IKN ini akan berdampak pada bagaimana penyelenggaraan pemerintah khusus ke depan. Tetapi, dia belum bisa memastikan sistem pemerintahan seperti apa yang akan digunakan karena kajian tentang hal ini masih dilakukan.

“Apakah nanti masih ada kecamatan, kelurahan atau desa di kawasan IKN. Saya lagi studi di beberapa negara dan masih dalam kajian. Untuk hasil, tunggu saja karena akan kami lahirkan dalam bentuk Peraturan Presiden,” ucap Thomas.

Tak hanya itu, Thomas juga mengungkapkan jika Badan Otorita IKN menekankan transisi perubahan bentuk penyelenggara pemerintahan di kawasan ibu kota negara baru tersebut, tidak boleh mengganggu pelayanan publik bagi masyarakat yang tinggal di wilayah IKN, yakni di Penajam Paser Utara dan sebagian di Kutai Kartanegara. 

“Alasan pemerintah menerapkan tata kelola daerah yang berbeda bagi ibu kota baru ini, tujuannya adalah untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien dan beradaptasi dengan teknologi,” ujar Thomas.

Selanjutnya: Proses penyelesaian pemerintahan khusus





Source link

Latest articles

Kemendag: Indonesia perkuat hilirisasi produk kelapa berkelanjutan

Bandarlampung (ANTARA) - Direktur Perundingan Antar Kawasan dan Organisasi Internasional, Direktorat Jenderal Perundingan...

Pemilih Pemula Jenuh dengan Gimik Janji Manis Kampanye

GENERASI Z sebagai pemilih pemula pada Pemilu 2024 tidak sekadar membutuhkan model kampanye...

More like this

Kemendag: Indonesia perkuat hilirisasi produk kelapa berkelanjutan

Bandarlampung (ANTARA) - Direktur Perundingan Antar Kawasan dan Organisasi Internasional, Direktorat Jenderal Perundingan...