Perusahaan asal Norwegia Parbulk II AS (Parbulk) menggugat perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS).
Gugatan itu didaftarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2023 lalu dengan nomor perkara 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Parbulk II AS menggugat HITS karena perusahaan itu telah melanggar perjanjian (wanprestasi) sewa kapal. Dalam perkara ini, Parbulk II AS menunjuk Roni Heilig Marpaung sebagai kuasa hukum.
Dalam petitumnya, Parbulk II AS meminta hakim menyatakan HITS telah melakukan wanprestasi atas Surat Pernyataan Penanggungan yang ditandatangani oleh tergugat tertanggal 11 Desember 2007.
Perusahaan itu juga meminta hakim menghukum HITS membayar kerugian yang diderita sebesar US$48.183.659 atau sekitar Rp731,15 miliar (asumsi kurs Rp15.174 per dolar AS).
“Atau nilai yang setara yang dibayarkan dalam bentuk mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada saat tanggal pembayaran oleh tergugat,” demikian bunyi petitum tersebut seperti dikutip pada Kamis (10/8).
Selanjutnya, Parbulk II AS juga meminta hakim untuk menyatakan putusan terhadap perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding atau kasasi atau bantahan.
Parbulk II AS juga meminta hakim menyatakan sah dan berharga penetapan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dijatuhkan sebelumnya atas harta kekayaan milik HITS .
Adapun aset HITS yang diminta untuk disita berupa 599.274 lembar saham di PT Humpuss Transportasi Kimia. Lalu, 182.982 lembar saham di PT Humpuss Maritim Internasional.
Selanjutnya, ada juga tiga kapal minyak jadi, satu kapal minyak mentah, dua kapal gas cair, empat kapal kimia cair, dan satu kapal tambat.
Berikutnya, ada satu kapal keruk, dua kapal tongkang, tiga tongkang, dan 18 kapal tunda. Selain itu, ada juga perlengkapan kantor, kendaraan kantor, peti kemas, dan kapal dalam penyelesaian.
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Corporate Secretary PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk Okty Saptarini untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait gugatan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respons.
(mrh/agt)