HomeEkonomiSyarat Kredit Macet Hingga Rp5 M UMKM Dihapus

Syarat Kredit Macet Hingga Rp5 M UMKM Dihapus

Published on

spot_img



Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju kredit macet UMKM di perbankan nasional dihapus. Namun, terdapat beberapa syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih itu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. Penghapusan bisa dilakukan untuk kredit macet hingga Rp5 miliar.

Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard,” kata Teten melalui keterangan resmi, Rabu (9/8).

Ia pun mengingatkan perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

UU tersebut mengamanatkan penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di 2024.

“Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024,” imbuh Teten.

Ia juga mengungkapkan terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih.

Pertama, kredit macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.

Kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. Ketiga, kriteria hapus kredit macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur:

1. Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021).
2. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015.
3. Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR).
4. Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR).
5. Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku.
6. Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/sfr)







Source link

Latest articles

Buang Keunggulan Dua Gol di Kandang Galatasaray, MU di Ambang Tersingkir dari Liga Champions

MANCHESTER United terancam tersingkir dari ajang Liga Champions setelah dua kali membuang keunggulan...

NFA perkuat pengelolaan CPP jaga stabilitas pasokan dan harga pangan

Jadi fungsi dari CPP kita laksanakan di 2023 adalah menjaga di hulu mencegah...

SPSL sebut penerapan SROI beri dampak signifikan terhadap program TJSL

Program TJSL kami memberikan nilai manfaat hampir empat kali lipat nilai investasi.Jakarta (ANTARA)...

Wujudkan Ketahanan Pangan, GBB Hadirkan Bazar Murah

GBB menggencarkan sosialisasi dengan kegiatan door to door dibarengi dengan bazar pangan murah...

More like this

Buang Keunggulan Dua Gol di Kandang Galatasaray, MU di Ambang Tersingkir dari Liga Champions

MANCHESTER United terancam tersingkir dari ajang Liga Champions setelah dua kali membuang keunggulan...

NFA perkuat pengelolaan CPP jaga stabilitas pasokan dan harga pangan

Jadi fungsi dari CPP kita laksanakan di 2023 adalah menjaga di hulu mencegah...