HomeHomeTindak Tegas Pinjol Ilegal!

Tindak Tegas Pinjol Ilegal!

Published on

spot_img



RM.id  Rakyat Merdeka – Senayan menyoroti masih banyaknya pinjaman online (pinjol) ilegal berkeliaran mencari mangsa. Aparat kepolisian pun diminta segera bertindak memberantas aksi tipu-tipu yang menjerat masyarakat ini.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, pelaku pinjol ilegal kian berani menjalankan aksinya dengan memasang iklan secara terbuka di media sosial.

“Saya masih sering lihat iklan pinjol di Instagram. Bingung saya, kok masih berani ­ber­keliaran,” kata Sahroni, kemarin.

Baca juga : Urusan Kelaparan Di Papua Sudah Tertangani

Untuk itu, dia mendorong ­Korps Bhayangkara berko­laborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan terkait memberantas pinjol ilegal ini. Langkah edukasi juga harus dilakukan kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjol.

 “Kami meminta agar semua­nya bersinergi berantas pinjol ilegal ini,” jelasnya.

Sahroni mengingatkan, keberadaan pinjol ilegal ini sudah dalam taraf membahayakan. Gara-gara pinjol, orang yang terjerat utang bisa melakukan tindakan kriminal.

Baca juga : Golden Visa Tidak Berarti Obral Visa

“Polisi harus meningkatkan kinerjanya memberantas pinjol ilegal karena cara-cara penagihannya sangat meresahkan dan bisa bikin orang nekat,” pinta Sahroni.

Hal senada dilontarkan ­anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro. Menurutnya, pinjol ilegal ini sangat membahayakan. Sebab, bunga yang dikenakan tidak tanggung-tanggung, bisa mencapai 500 persen. Bunga tinggi itu tentu membuat masyarakat tak akan mampu mengembalikan pinjaman.

“Mereka juga tidak berizin, beroperasi secara ilegal, suku bunganya juga tidak masuk akal, bisa mencapai 40 persen per bulan, bahkan ada sampai 500 persen,” ujar Fauzi.

Baca juga : Pertemuan Ketua DPD Golkar Di Bali Tegas Tolak Munaslub

Karena itu, Fauzi meminta masyarakat tidak berutang ke pinjol. Bukan hanya karena bunga pinjaman yang di luar logika, tapi operasi mereka sering melanggar aturan.

“Mereka melakukan pelanggaran data privasi, yang seharusnya tidak boleh dan dilarang undang-undang,” katanya.
 Selanjutnya 


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Latest articles

OJK perkuat perizinan dan pengawasan di industri jasa keuangan

Saat ini unit khusus untuk perizinan dan pengawasan terintegrasi sudah terbentuk dan sudah...

KEP Pinrang Terpilih Wakili Sulsel Jadi Nomine Peraih Penghargaan CSA 2023

KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) bersama Program Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP)...

More like this