Forumterkininews.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan terdakwa Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini dinyatakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam sidang putusan kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8).
“Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ucap Sobandi.
Sementara itu adapun majelis hakim yang ditunjuk dalam sidang kasasi ini yaitu Ketua Majelis Hakim, Suhadi, dengan Hakim Anggota 1 Suharto, Hakim Anggota 2 Supriyadi, Hakim Anggota 3 Desnayeti, dan Hakim Anggota 4 Yohannes Priyana.
Untuk diketahui, terdakwa Putri Candrawathi dijatuhkan hukuman vonis 20 tahun penjara akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini dinyatakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat menbacakan vonis terhadap Putri Candrawathi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Wahyu.
Ia mengatakan bahwa terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut. Serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.