Upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi naik 4,22 persen atau Rp132.834 menjadi Rp3.282.812.
Adapun UMP Kalsel tahun ini sebesar Rp3.149.977.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti menyebut kenaikan upah buruh ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023. Keputusan ini ditetapkan pada 20 November 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta pakar,” ucap Irfan, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (21/11).
Irfan menegaskan SK teranyar soal UMP 2024 membuat perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan.
Ia menuturkan aturan ini berlaku untuk upah waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu. Alias, waktu kerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk sistem waktu kerja 5 hari per minggu.
“Kita akan awasi secara intensif perusahaan atau pelaku usaha yang belum memberikan upah sesuai ketentuan,” tutupnya.
(skt/pta)