HomeEkonomiUMP DKI Jakarta Hanya Naik 3,38 Persen Jadi Rp5,06 Juta di 2024

UMP DKI Jakarta Hanya Naik 3,38 Persen Jadi Rp5,06 Juta di 2024

Published on

spot_img



Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengetok Upah Minimum Provinsi (UMP) di ibu kota sebesar Rp5.067.381 juta per bulan pada 2024.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan UMP DKI tersebut naik sekitar 3,38 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp4,9 juta.

“Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 juta. Sekitar 0,3 alfanya,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru mengatakan Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pemprov DKI tidak bisa melewati Peraturan Pemerintah yaitu alfanya maksimum 0,3 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta menghasilkan tiga rekomendasi terkait besaran UMP DKI Jakarta 2024, Jumat (17/11) malam.

Berdasar berita acara keputusan sidang yang diterima, terdapat perbedaan nilai yang diusulkan oleh unsur organisasi pengusaha, unsur serikat pekerja dan unsur pemerintah.

Pertama, unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.043.068.

Kedua, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran UMP Jakarta 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp5.637.068.

Ketiga, unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 berdasar formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381.

[Gambas:Video CNN]

(lna/agt)







Source link

Latest articles

Penjualan Ford di AS turun pada November 2023

Chicago (ANTARA) - Ford Motor Co. pada Senin (4/12) mengatakan bahwa perusahaan itu...

Ini Tanaman Hias Mirip Cemara yang Bisa Jadi Pengganti Pohon Natal

MENYAMBUT perayaan Natal pada 25 Desember tidak lengkap jika tidak menghias rumah menggunakan...

More like this

Penjualan Ford di AS turun pada November 2023

Chicago (ANTARA) - Ford Motor Co. pada Senin (4/12) mengatakan bahwa perusahaan itu...