HomeEkonomiUMP Jawa Barat Hanya Naik 3,57 Persen Jadi Rp2,05 Juta di 2024

UMP Jawa Barat Hanya Naik 3,57 Persen Jadi Rp2,05 Juta di 2024

Published on

spot_img



Jakarta, CNN Indonesia

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2024 sebesar 3,57 persen ke Rp2.057.495.

Per tahun ini, UMP Jawa Barat ada di posisi Rp1.986.670. Dengan kata lain, kenaikan 3,57 persen di 2024 setara Rp70.825.

“Pemprov sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan,” kata Bey, dikutip dari detikcom, Selasa (21/11).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan UMP ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024. Bey meneken ketetapan ini pada 20 November 2023.

Bey mengatakan dasar perhitungan UMP tahun ini adalah PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Ia yakin beleid tersebut sudah mengakomodir semua kepentingan.

Meski begitu, ia membolehkan buruh di Jawa Barat berunjuk rasa untuk menanggapi penetapan besaran UMP tersebut. Namun, Bey menegaskan aksi unjuk rasa harus tertib.

“Untuk kabupaten/kota akan ditetapkan (upah minimum kabupaten/UMK) 30 November (2023) dan tentunya akan ada kenaikan di bandingkan tahun lalu,” jelas Bey.

“Unjuk rasa ya silahkan, tapi yang penting tertib, tidak anarkis dan peraturan kan seperti kita lihat juga peraturannya,” tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)






Source link

Latest articles

More like this