Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2024 sebesar Rp 3,4 juta atau naik 1,45 persen dibandingkan tahun ini.
“Angkanya adalah UMP Sulsel sebesar Rp3,4 juta yang terdiri dari atas upah pokok dan tunjangan tetap,” kata Bahtiar pada Selasa (21/11).
“Keputusan yang kita ambil ini sudah mentok sudah tidak bisa ditambah satu rupiah dan itu akan saya dapat teguran. Ini sudah opsi yang paling tinggi UMP dari tiga opsi upah yang diajukan dewan pengupahan,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahtiar menerangkan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
“UMP dikecualikan bagi usaha mikro dan bagi usaha kecil berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan pekerja pada usaha bersangkutan paling sedikit 50 persen konsumsi masyarakat ditingkat provinsi atau nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan dengan menggunakan data yang bersumber dari data yang berwenang di bidang statistik,” ungkapnya.
Kemudian bahwa dalam penetapan UMP tahun 2024 ini, kata Bahtiar pihaknya telah menampung aspirasi dari buruh untuk bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.
“Saya kira norma baru. Ini norma yang lebih spesifik yang kita adopsi dari pengaturan lebih tinggi dari aspirasi buruh. Pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel Aerdiles Saggaf mengatakan bahwa penetapan UMP tahun 2024 ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1671/12/2023 tanggal 21 November tentang pengesahan UMP Sulsel tahun 2024.
“UMP ditetapkan sebanyak Rp 3,4 juta atau ada kenaikan 1,45 persen jadi keputusan ini sudah melalui proses yang panjang dengan pertimbangan-pertimbangan seluruh pihak,” kata Aerdiles.
(mir/sfr)