Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menetapkan UMP Sulut 2024 naik sekitar 1,67 persen dari Rp3,4 juta ke Rp3,5 juta.
“Saya kira sangat kondusif. Karena pengusaha dan serikat pekerja juga memahami, ekonomi kita membaik, tapi kan masih menanjak terus,” kata Dolly pada Selasa (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan UMP Sulut 2024 sesuai dengan arahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Dalam PP tersebut, besaran UMP dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan nilai indeks tertentu (alpha) yang ditetapkan di kisaran 0,1-0,3.
Selain itu, upah juga mengacu Surat Edaran Menaker perihal Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Kendati demikian, besaran kenaikan UMP Sulut 2024 masih di bawah tuntutan buruh sebesar 15 persen.
(mir/sfr)